STRATEGI POLITIK NASIONAL
1. Pengertian Politik Strategi dan Polstranas
Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu:
Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu:
a. Dalam arti kepentingan umum (politics). Politik dalam arti kepentingan
umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah
kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics)
yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan
alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang
kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan
untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
b. Dalam arti kebijaksanaan
(Policy). Politik adalah penggunaan pertimbanganpertimbangan tertentu yang yang
dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau
keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah
adanya :
- Proses pertimbangan - menjamin terlaksananya suatu usaha - pencapaian cita-cita/keinginan
Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.
- Proses pertimbangan - menjamin terlaksananya suatu usaha - pencapaian cita-cita/keinginan
Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan:
a. Negara adalah suatu
organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati
oleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan
organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
b. Kekuasaan adalah kemampuan
seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok
lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah
bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan
dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan.
c. Pengambilan keputusan.
Politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan yang diambil
menyangkut sektor public dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam
pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa
keputusan itu dibuat.
d. Kebijakan umum adalah suatu
kumpulan keputusan yang diambill oleh seseorang atau kelompok politik dalam
memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
e. Distribusi adalah pembagian
dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu
yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik
membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the
art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam
peperangan. Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan
tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang
adalah kelanjutan dari politik
Dalam abad modern dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi
terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah
digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam
pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau
pencaipan suatu tujuan.
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan
untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam
mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi
nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka
pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
2.
Dasar Pemikiran Penyususan Politik dan Strategi
Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok
pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan
ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka
acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung
dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
3. Penyusunan
Politik dan Strategi Nasional
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun
berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945.Sejak tahun 1985 berkembang
pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang
diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembagalembaga tersebut
adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA.
Sedangkan badan-badan yang berada didalam masyarakat disebut sebagai
infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat
seperti partai politik,organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok
kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group).
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang.
4.
Stratifikasi Politik Nasional Stratifikasi politik
nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut;
1.
Tingkat penentu kebijakan puncak. Kebijakan tingkat puncak dilakukan
oleh MPR. a.
a. Meliputi kebijakan tertinggi
yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar.
Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan
idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945.
b. Dalam hal dan keadaan yang
menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD
1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai
kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala
negata dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2. Tingkat kebijakan umum. Merupakan
tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh
nasional dan berisi mengenai masalahmasalah makro strategi guna mencapai idaman
nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan
khusus. Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan
ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi,
sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada
ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan
teknis. Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sector dari bidang utama
dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program
dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di
Daerah
a. Wewenang penentuan
pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur dalam
kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
b. Kepala daerah berwenang
mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan
tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.
5. Politik Pembangunan Nasional
dan Manajemen Nasional
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan
sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD
1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial. Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakanoleh
rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu dilakukan.
Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembukaan UUD 1945
alania ke-4.
Politik dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini
dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum
adanya penyelenggaraan pemilihan umum Presiden secara langsung pada tahun 2004.
Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana
pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan
pemerintahan dan membangun bangsa.
1. Makna pembangunan nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan
kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan
memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan
tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah
sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Dan
pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga
merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Pembangunan nasional
mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi
dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan
manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan
batin. 2.
2. Manajemen nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatusistem sehingga lebih
tepat jika kita menggunakan istilah system manajemen nasional. Layaknya sebuah
sistem, pembahasannya bersifat komprehensif, strategis dan integral.
Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi)
faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem
manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana
bagi perkembangan proses pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi
penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata
nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar
mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai
tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus
kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan
kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai kebijaksanaan
nasional.
Disini secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah system
sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, fungsi
serta lingkungan yang mempengaruhinya. Secara sederhana unsur-unsur utama
sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
a. Negara. Sebagai organisasi
kekuasaan, negara mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam
mewujudkan cita-cita bangsa.
b. Bangsa Indonesia. Sebagai
unsur pemilik negara, berperan menentukan sistem nilai dan arah/haluan negara
yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi negara.
c. Pemerintah. Sebagai unsur
manajer atau penguasa, berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi
pemerintahan umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan
serta pertumbuhan negara.
d. Masyarakat. Sebagai unsur
penunjang dan pemakai, berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi
berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan
6. Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah kini memasuki tahapan baru setelah
direvisinya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU No. 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah atau lazim disebut UU Otonomi Daerah
(Otda). Perubahan yang dilakukan di UU No. 32 Tahun 2004 bisa dikatakan sangat
mendasar dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Secara garis besar, perubahan
yang paling tampak adalah terjadinya pergeseran-pergeseran kewenangan dari satu
lembaga ke lembaga lain. Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab tetap
dijadikan acuan dengan meletakkan pelaksanaan otonomi pada tingkat daerah yang
paling dekat dengan masyarakat. Tujuan pemberian otonomi tetap seperti yang
dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya,
mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan
pembangunan. Pemerintah juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi,
efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan fungsifungsi seperti pelayanan,
pengembangan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas
penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas
pembantuan, diselenggarakan secaraproporsional sehingga saling menunjang.
Dalam UU No. 32 Tahun 2004, digunakan prinsip otonomi seluas-luasnya,
di mana daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan
pemerintahan kecuali urusan pemerintah pusat yakni :
a. politik luar negeri,
b. pertahanan dan keamanan,
c. moneter/fiskal,
d. peradilan (yustisi),
e. agama.
Pemerintah pusat berwenang membuat norma-norma, standar, prosedur,
monitoring dan evaluasi, supervisi, fasilitasi dan urusan-urusan pemerintahan
dengan eksternalitas nasional. Pemerintah provinsi berwenang mengatur dan
mengurus urusan-urusan pemerintahan dengan eksternal regional, dan
kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus urusanurusan pemerintahan dengan
eksternalitas lokal.
Dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 (Amandemen) disebutkan, Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah Provinsi dan daerah
Provinsi itu dibagi atas Kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap Provinsi,
Kabupaten, dan Kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan UU.
Tampak nuansa dan rasa adanya hierarki dalam kalimat tersebut. Pemerintah
Provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah diakomodasi dalam bentuk
urusan pemerintahan menyangkut pengaturan terhadap regional yang menjadi
wilayah tugasnya.
Urusan yang menjadi kewenangan daerah, meliputi urusan wajib dan urusan
pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah suatu urusan pemerintahan yang
berkaitan dengan pelayanan dasar seperti pendidikan dasar, kesehatan, pemenuhan
kebutuhan hidup minimal, prasarana lingkungan dasar; sedangkan urusan
pemerintahan yang bersifat pilihan terkait erat dengan potensi unggulan dan
kekhasan daerah. UU No. 32 Tahun 2004 mencoba mengembalikan hubungan kerja
eksekutif dan legislatif yang setara dan bersifat kemitraan. Sebelum ini kewenangan
DPRD sangat besar, baik ketika memilih kepala daerah, maupun laporan
pertanggungjawaban (LPJ) tahunan kepala daerah.
Kewenangan DPRD itu dalam penerapan di lapangan sulit dikontrol.
Sedangkan sekarang, kewenangan DPRD banyak yang dipangkas, misalnya aturan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, DPRD yang hanya memperoleh laporan keterangan pertanggungjawaban, serta adanya mekanisme evaluasi gubernur terhadap rancangan Perda APBD agar sesuai kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sedangkan sekarang, kewenangan DPRD banyak yang dipangkas, misalnya aturan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, DPRD yang hanya memperoleh laporan keterangan pertanggungjawaban, serta adanya mekanisme evaluasi gubernur terhadap rancangan Perda APBD agar sesuai kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Komentar
saya terhadap Strategi politik Nasional:
Strategi politik nasional adalah dilakukan oleh
elit politik untuk kepentingan dirinya, seperti yang sudah saya jelaskan diatas
“Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan
serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu
atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat
yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.”.
Strategi politik nasional haruslah sama dengan politik nasional karena jika
strategi politik nasional berbeda dengan politik nasional maka akan terjadi
berbagai perbedaan dan yang pasti sangat sulit untuk mencapai tujuan yang ingin
kita capai. Seperti contoh otonomi daerah yang dilakukan oleh pejabat daerah
yang diatur oleh UUD No. 32
Tahun 2004 tentang otonomi daerah yang berbunyi otonomi seluas-luasnya, di
mana daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan
kecuali urusan pemerintah.
Sumber:
rowland_pasaribu.staff.gunadarma.ac.id/.../bab-09-politik-dan-strategi-nasional.pdf
http://www.academia.edu/9736601/MAKALAH_POLITIK_DAN_STRATEGI_NASIONAL
http://www.academia.edu/9736601/MAKALAH_POLITIK_DAN_STRATEGI_NASIONAL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar