Jumat, 11 Januari 2019

KETAHANAN & BELA NEGARA BAGI INDONESIA DALAM MEMBANGUN KOMITMEN KOLEKTIF BANGSA


KETAHANAN & BELA NEGARA BAGI INDONESIA MEMBANGUN KOMITMEN KOLEKTIF BANGSA

Ketahanan nasional merupakan salah satu konsepsi kenegaraan indonesia. Ketahanan sebuah bangsa dibutuhkan guna menjamin serta memperkuat kemampuan bangsa yang bersangkutan baik dalam rangka mempertahankan kesatuannya, menghadapi kecaman dan ancaman yang datang baik dari luar maupun dalam negeri yang mengupayakan sumber daya guna memenuhi kebutuhan hidup.
Ketahanan bangsa dengan maksud kemampuan suatu bangsa untuk mempertahankan persatuan dan kesatuannya, memperkuat daya dukung kehidupannya, menghadapi segala bentuk ancaman yang dihadapinya sehingga mampu menjalankan kehidupan untuk mencapai kesejahteraan bangsa.
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun olehy perangkat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang Patriotisme seseorang, suatu kelompok, organisasi, maupun seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan eksistensi Negara tersebut.

KONSEP KETAHANAN NASIONAL
Berasal dari kata “Tahan” yang berarti kuat, menguasai diri, gigih, dan tidak kenal menyerah. Ketahanan sendiri memiliki arti mampu, tahan, dan kuat menghadapi segala hal yaitu bentuk ancaman dan tantangan yang ada guna menjamin kelangsungan hidup. Sedangkan kata “Nasional” berasal dari kata nation atau sekumpulan, atau bangsa dalam pengertian politik. Bangsa dalam pengertion politik adalah persekutuna hidup dari orang – orang yang bernegara.
Secara konseptual ketahanan nasional memiliki pengertian yang dinamis seiring dengan dinamika kehidupan bangsa, baik karna dinamika perubahan yang terjadi didalam negeri maupun perubahan global diluar negeri. Ada beberapa dinamika pengertian konseptual ketahanan nasional dari berbagai perspektif dan dikemukakan oleh beberapa ahli.
1.      Pengertian Konstitusional, sebagaimana yang dirumuskan pada masa Orde Baru, yaitu ketahan nasional adalah kondisi dinamis yang merupakan integrasi dan kondisi tiap tiap aspek kehidupan bangsa dan Negara.
2.      Pengertian Operational, Sebagaimana rumusan dibuat lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas), yaitu ketahanan nasional indonesia merupakan kondisi dinamis bangsa indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dala menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan dari luar maupun dari dalam negeri langsung.
3.      Pengertian Politik Hukum, sebagaimana yang terkandung dalam penjelasan UU No. 20 Tahun 1982, yaitu konsepsi ketahanan nasional pada hakikatnya adalah konsep pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keaamanan yang berdasarkan UUD 1945

KONSEP BELA NEGARA
1.      Bela Negara secara fisik; Menurut Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang pertahanan Negara keikutsertaan warga Negara dalam bela Negara secara fisik dapat dilakukan dengan menjadi tentara nasional indonesia dan pelatih dasar kemiliteran, sekarang ini pelatih dasar kemiliteran diselenggarakan melalui program rakyat terlatih, meskipun konsepnya adalah amanat Undang – Undang 20 Tahun 1982.
Rakyat terlatih terdiri dari berbagai unsur seperti resimen mahasiswa (Menwa), Pertahanan sipil (Hansip), mitra babinsa, dan organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) yang telah mengikuti pendidikan dasar militer, dan lain – lain. Rakyat terlatih mempunyai fungsi yaitu; Ketertiban umum, perlindungan masyarakat, keamanan rakyat dan perlawanan rakyat.
2.      Bela Negara Secara Non Fisik
Menurut Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang pertahanan Negara c. Pendidikan kewarganegaraan diberikan dengan maksud menanamkan semangat bangsa dan cinta tanah air. Pendidikan Kewarganegaraan dapat dilaksanakan melalui jalur formal sekolah dan perguruan tinggi dan jalur non formal seperti sosial masyarakat. Keterlibatan Negara dalam bela Negara secara non fisik dapat dilakukan dalam berbagai bentuk sepanjang masa, misalnya dengan cara;
a.       Mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan baik melalui jalur formal dan non formal.
b.      Melaksanakan kehidupan berdemokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak dalam memecahkan masalah.
c.       Pengabdian yang tulus kepada lingkungan sekitar dengan menanam, memelihara, dan melestarikan.
d.      Berkarya nyata untuk kemanusiaan demi memajukan bangsa dan Negara.
e.       Berperan aktif dalam menanggulangi ancaman terutama ancaman nonmiliter, misalnya menjadi sukarelawan dalam bencana alam.
f.       Membayar pajak dan retribusi yang berfungsi sebagai pembiayaan Negara untuk melaksanakan pembangunan.

Komentar saya mengenai Ketahanan & Bela Negara bagi indonesia dalam membangun komitmen kolektif bangsa:
Mempertahankan dan membela tanah air adalah kewajiban seluruh masyarakat indonesia termasuk yang bekerja, atau yang sedang tidak dalam wilayah hukum indonesia. Hal hal kecil yang berguna bagi bangsa sudah termasuk dalam perbuatan membela dan mempertahankan Negara contohnya adalah bergabung dalam organisasi relawan bencana alam, belajar pendikan kewarganegaraan, dan membayar pajak dan retribusi. Selain itu masyarakat umum atau sipil/Non militer, dapat melakukan sesuatu hal yang bisa di anggap Mempertahankan Negara contohnya menjauhi gerakan terorisme, Gerakan Terorisme yang tumbuh di indonesia sangat berpengaruh terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Gerakan – gerakan yang didasari oleh ideologi terorisme global telah memengaruhi eksistensi ideologi nasional Indonesia sekarang ini. Terorisme global yang berbasis ideologi keagamaan muncul ke permukaan dalam wajah fundalisme politik. Ideologi ini sangat kuat pengaruhnya dalam menggoyahkan ideologi pancasila, terutama sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan Bela negara secara fisik sendiri sudah diatur dalam Undang – Undang No 3 Tahun 2002 yang berbunyi keikutsertaan warga Negara dalam bela Negara secara fisik dapat dilakukan dengan menjadi tentara nasional indonesia dan pelatih dasar kemiliteran. Sedangkan secara non fisik juga sudah diatur dalam UUD  yang sama yaitu Undang – Undang No 3 tahun 2002 berbunyi keikutsertaan masyarakat Negara dalam bela Negara secara non fisik dapat diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan dan pengabdian sesuai profesi.

Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Bela_negara
https://id.wikipedia.org/wiki/Pertahanan_negara
https://id.scribd.com/document/361490211/Urgensi-Dan-Tantangan-Ketahanan-Nasional-Dan-Bela-Negara-Bagi-Indonesia-Dalam-Membangun-Komitmen-Kolektif-Kebangsaan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar