KETAHANAN & BELA NEGARA
BAGI INDONESIA MEMBANGUN KOMITMEN KOLEKTIF BANGSA
Ketahanan nasional merupakan salah satu konsepsi
kenegaraan indonesia. Ketahanan sebuah bangsa dibutuhkan guna menjamin serta
memperkuat kemampuan bangsa yang bersangkutan baik dalam rangka mempertahankan
kesatuannya, menghadapi kecaman dan ancaman yang datang baik dari luar maupun
dalam negeri yang mengupayakan sumber daya guna memenuhi kebutuhan hidup.
Ketahanan bangsa dengan maksud kemampuan suatu bangsa
untuk mempertahankan persatuan dan kesatuannya, memperkuat daya dukung
kehidupannya, menghadapi segala bentuk ancaman yang dihadapinya sehingga mampu
menjalankan kehidupan untuk mencapai kesejahteraan bangsa.
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun olehy
perangkat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang Patriotisme seseorang,
suatu kelompok, organisasi, maupun seluruh komponen dari suatu Negara dalam
kepentingan eksistensi Negara tersebut.
KONSEP KETAHANAN NASIONAL
Berasal dari kata “Tahan” yang berarti kuat, menguasai
diri, gigih, dan tidak kenal menyerah. Ketahanan sendiri memiliki arti mampu,
tahan, dan kuat menghadapi segala hal yaitu bentuk ancaman dan tantangan yang
ada guna menjamin kelangsungan hidup. Sedangkan kata “Nasional” berasal dari
kata nation atau sekumpulan, atau bangsa dalam pengertian politik. Bangsa dalam
pengertion politik adalah persekutuna hidup dari orang – orang yang bernegara.
Secara konseptual ketahanan nasional memiliki pengertian
yang dinamis seiring dengan dinamika kehidupan bangsa, baik karna dinamika
perubahan yang terjadi didalam negeri maupun perubahan global diluar negeri.
Ada beberapa dinamika pengertian konseptual ketahanan nasional dari berbagai
perspektif dan dikemukakan oleh beberapa ahli.
1. Pengertian
Konstitusional, sebagaimana yang dirumuskan pada masa Orde Baru, yaitu ketahan
nasional adalah kondisi dinamis yang merupakan integrasi dan kondisi tiap tiap
aspek kehidupan bangsa dan Negara.
2. Pengertian
Operational, Sebagaimana rumusan dibuat lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas),
yaitu ketahanan nasional indonesia merupakan kondisi dinamis bangsa indonesia
yang berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional dala menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman,
hambatan, dan gangguan dari luar maupun dari dalam negeri langsung.
3. Pengertian
Politik Hukum, sebagaimana yang terkandung dalam penjelasan UU No. 20 Tahun
1982, yaitu konsepsi ketahanan nasional pada hakikatnya adalah konsep
pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keaamanan yang berdasarkan UUD
1945
KONSEP BELA NEGARA
1. Bela
Negara secara fisik; Menurut Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang
pertahanan Negara keikutsertaan warga Negara dalam bela Negara secara fisik
dapat dilakukan dengan menjadi tentara nasional indonesia dan pelatih dasar
kemiliteran, sekarang ini pelatih dasar kemiliteran diselenggarakan melalui
program rakyat terlatih, meskipun konsepnya adalah amanat Undang – Undang 20
Tahun 1982.
Rakyat terlatih terdiri dari berbagai unsur seperti
resimen mahasiswa (Menwa), Pertahanan sipil (Hansip), mitra babinsa, dan
organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) yang telah mengikuti pendidikan dasar
militer, dan lain – lain. Rakyat terlatih mempunyai fungsi yaitu; Ketertiban
umum, perlindungan masyarakat, keamanan rakyat dan perlawanan rakyat.
2. Bela
Negara Secara Non Fisik
Menurut Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang
pertahanan Negara c. Pendidikan kewarganegaraan diberikan dengan maksud
menanamkan semangat bangsa dan cinta tanah air. Pendidikan Kewarganegaraan
dapat dilaksanakan melalui jalur formal sekolah dan perguruan tinggi dan jalur
non formal seperti sosial masyarakat. Keterlibatan Negara dalam bela Negara
secara non fisik dapat dilakukan dalam berbagai bentuk sepanjang masa, misalnya
dengan cara;
a. Mengikuti
Pendidikan Kewarganegaraan baik melalui jalur formal dan non formal.
b. Melaksanakan
kehidupan berdemokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak
memaksakan kehendak dalam memecahkan masalah.
c. Pengabdian
yang tulus kepada lingkungan sekitar dengan menanam, memelihara, dan
melestarikan.
d. Berkarya
nyata untuk kemanusiaan demi memajukan bangsa dan Negara.
e. Berperan
aktif dalam menanggulangi ancaman terutama ancaman nonmiliter, misalnya menjadi
sukarelawan dalam bencana alam.
f.
Membayar pajak dan retribusi yang berfungsi sebagai
pembiayaan Negara untuk melaksanakan pembangunan.
Komentar saya mengenai Ketahanan & Bela Negara bagi
indonesia dalam membangun komitmen kolektif bangsa:
Mempertahankan dan membela tanah air adalah kewajiban
seluruh masyarakat indonesia termasuk yang bekerja, atau yang sedang tidak dalam
wilayah hukum indonesia. Hal hal kecil yang berguna bagi bangsa sudah termasuk
dalam perbuatan membela dan mempertahankan Negara contohnya adalah bergabung
dalam organisasi relawan bencana alam, belajar pendikan kewarganegaraan, dan
membayar pajak dan retribusi. Selain itu masyarakat umum atau sipil/Non
militer, dapat melakukan sesuatu hal yang bisa di anggap Mempertahankan Negara
contohnya menjauhi gerakan terorisme, Gerakan Terorisme yang tumbuh di
indonesia sangat berpengaruh terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Gerakan – gerakan yang didasari oleh ideologi terorisme global telah
memengaruhi eksistensi ideologi nasional Indonesia sekarang ini. Terorisme
global yang berbasis ideologi keagamaan muncul ke permukaan dalam wajah fundalisme
politik. Ideologi ini sangat kuat pengaruhnya dalam menggoyahkan ideologi
pancasila, terutama sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan Bela negara secara
fisik sendiri sudah diatur dalam Undang – Undang No 3 Tahun 2002 yang berbunyi
keikutsertaan warga Negara dalam bela Negara secara fisik dapat dilakukan
dengan menjadi tentara nasional indonesia dan pelatih dasar kemiliteran.
Sedangkan secara non fisik juga sudah diatur dalam UUD yang sama yaitu Undang – Undang No 3 tahun
2002 berbunyi keikutsertaan masyarakat Negara dalam bela Negara secara non
fisik dapat diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan dan pengabdian
sesuai profesi.
Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Bela_negara
https://id.wikipedia.org/wiki/Pertahanan_negara
https://id.scribd.com/document/361490211/Urgensi-Dan-Tantangan-Ketahanan-Nasional-Dan-Bela-Negara-Bagi-Indonesia-Dalam-Membangun-Komitmen-Kolektif-Kebangsaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar