Berita bohong atau hoaks masih begitu lekat menyeruak di
tengah masyarakat. Penangkalan hoaks pun tak mudah karena kerap kali dilakukan
sistematis. Untuk itu dibutuhkan kesadaran bersama berbagai pihak untuk
melawannya selain meningkatkan literasi masyarakat atas sebaran informasi di
media sosial.
Perang hoaks patut menjadi tanggung jawab bersama karena sifat penyampaiannya massal dan kerugian yang ditimbulkan pun besar. Tak hanya mengganggu stabilitas keamanan, jika tak diatasi dengan baik, hoaks pun berpotensi merugikan ekonomi. Pemerintah dan masyarakat sepatutnya bahu membahu membuat sistem penangkalan secara dini.
Kerja bersama ini antara lain bisa dilakukan dengan membuat model pendeteksian baik melalui sistem atau satuan tugas khusus. Pemerintah Provinsi Jawa Barat misalnya saat ini telah membentuk Tim Jabar Sapu Bersih (Saber) Hoaks. Kehadiran satgas ini efektif. Belum genap sebulan satgas ini bertugas, telah menerima sekitar 500 aduan terkait berita bohong.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun mengidentifikasi ada 62 konten hoaks yang tersebar di internet dan media sosial khusus terkait pemilu dalam beberapa bulan terakhir. Untuk mendeteksi hoaks atau tidak, Kementerian Kominfo menyiapkan mesin pengais (crwling) konten negatif bernama AIS.
Di sisi lain, literasi masyarakat dalam mengakses informasi dari internet atau media sosial juga perlu terus ditumbuhkan. Sejak dini, masyarakat dibekali kesadaran untuk berhati-hati saat menerima sebaran isu atau berita.
Langkah yang bisa dilakukan antara lain dengan membaca seksama informasi itu serta rajin melakukan check and recheck. Dengan demikian, seseorang tak mudah menyebarkan (sharing) sebuah isu ke orang atau kelompok lain.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengakui pembentukan Tim Sapu Bersih Hoaks ini lumayan efektif. Dia sengaja mengusung program ini untuk memagari masyarakat dari berbagai kabar dan isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Tim ini diisi orang-orang profesional di mana sekitar 90% merupakan generasi milenial yang ahli di bidang teknologi informasi. "Dalam seminggu ini saja 117 aduan. Berarti kalau satu bulan sudah 500-an berita bohong yang dimintai verifikasinya," ungkap Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil di Gedung DPRD JabarKota Bandung, kemarin.
Emil pun mengaku senang lantaran salah satu program yang digagasnya itu disambut antusiasme yang tinggi oleh masyarakat. "Saya mendapat apresiasi luar biasa dari semua pihak, bukan hanya di Jabar. Ini contoh proaktifnya pemerintah dalam menjaga kondusivitas," ucapnya.
Emil menyebutkan, cukup banyak berita hoaks yang telah diverifikasi, mulai dari ungkapan "Hey Tayo" yang disangkut pautkan dengan Yahudi hingga isu yang merugikan ekonomi. Salah satunya, isu bencana longsor di jalan menuju Pamengpeuk, Kabupaten Garut, belum lama ini. "Itu mengakibatkan kerugian ekonomi, banyak pembatalan wisata di pantai pantai Garut selatan gara-gara berita hoaks," ungkapnya.
Perang hoaks patut menjadi tanggung jawab bersama karena sifat penyampaiannya massal dan kerugian yang ditimbulkan pun besar. Tak hanya mengganggu stabilitas keamanan, jika tak diatasi dengan baik, hoaks pun berpotensi merugikan ekonomi. Pemerintah dan masyarakat sepatutnya bahu membahu membuat sistem penangkalan secara dini.
Kerja bersama ini antara lain bisa dilakukan dengan membuat model pendeteksian baik melalui sistem atau satuan tugas khusus. Pemerintah Provinsi Jawa Barat misalnya saat ini telah membentuk Tim Jabar Sapu Bersih (Saber) Hoaks. Kehadiran satgas ini efektif. Belum genap sebulan satgas ini bertugas, telah menerima sekitar 500 aduan terkait berita bohong.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun mengidentifikasi ada 62 konten hoaks yang tersebar di internet dan media sosial khusus terkait pemilu dalam beberapa bulan terakhir. Untuk mendeteksi hoaks atau tidak, Kementerian Kominfo menyiapkan mesin pengais (crwling) konten negatif bernama AIS.
Di sisi lain, literasi masyarakat dalam mengakses informasi dari internet atau media sosial juga perlu terus ditumbuhkan. Sejak dini, masyarakat dibekali kesadaran untuk berhati-hati saat menerima sebaran isu atau berita.
Langkah yang bisa dilakukan antara lain dengan membaca seksama informasi itu serta rajin melakukan check and recheck. Dengan demikian, seseorang tak mudah menyebarkan (sharing) sebuah isu ke orang atau kelompok lain.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengakui pembentukan Tim Sapu Bersih Hoaks ini lumayan efektif. Dia sengaja mengusung program ini untuk memagari masyarakat dari berbagai kabar dan isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Tim ini diisi orang-orang profesional di mana sekitar 90% merupakan generasi milenial yang ahli di bidang teknologi informasi. "Dalam seminggu ini saja 117 aduan. Berarti kalau satu bulan sudah 500-an berita bohong yang dimintai verifikasinya," ungkap Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil di Gedung DPRD JabarKota Bandung, kemarin.
Emil pun mengaku senang lantaran salah satu program yang digagasnya itu disambut antusiasme yang tinggi oleh masyarakat. "Saya mendapat apresiasi luar biasa dari semua pihak, bukan hanya di Jabar. Ini contoh proaktifnya pemerintah dalam menjaga kondusivitas," ucapnya.
Emil menyebutkan, cukup banyak berita hoaks yang telah diverifikasi, mulai dari ungkapan "Hey Tayo" yang disangkut pautkan dengan Yahudi hingga isu yang merugikan ekonomi. Salah satunya, isu bencana longsor di jalan menuju Pamengpeuk, Kabupaten Garut, belum lama ini. "Itu mengakibatkan kerugian ekonomi, banyak pembatalan wisata di pantai pantai Garut selatan gara-gara berita hoaks," ungkapnya.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
Ferdinandus Setu mengatakan Kementerian Kominfo mengajak seluruh masyarakat
untuk melakukan pengecekan dan penyaringan, sebelum menyebarkan informasi yang
belum dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
“Selama ini Kominfo merilis informasi mengenai klarifikasi yang berindikasi hoaks. Karenanya kita terus mengimbau dan mengajak masyarakat untuk mengecek keakuratan sebuah informasi sebelum disebarkan,” ujarnya di Jakarta, kemarin.
Lewat mesin AIS, pada Agustus 2018 pihaknya menemukan 11 konten hoaks. Pada September 2018 terdapat 8 konten, Oktober 2018 12 konten. “Sedangkan November 2018 sebanyak 13 konten hoaks,” ujar dia.
Dorongan yang sama juga disampaikan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Siapa pun yang terganggu dengan berita bohong ini mereka harus ikut melawan. Jadi ini harus dilawan bersama-sama. Jangan malah ikut-ikut menyebarkan berita bohong ini," pinta Ketua KPU Arief Budiman kemarin.
“Selama ini Kominfo merilis informasi mengenai klarifikasi yang berindikasi hoaks. Karenanya kita terus mengimbau dan mengajak masyarakat untuk mengecek keakuratan sebuah informasi sebelum disebarkan,” ujarnya di Jakarta, kemarin.
Lewat mesin AIS, pada Agustus 2018 pihaknya menemukan 11 konten hoaks. Pada September 2018 terdapat 8 konten, Oktober 2018 12 konten. “Sedangkan November 2018 sebanyak 13 konten hoaks,” ujar dia.
Dorongan yang sama juga disampaikan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Siapa pun yang terganggu dengan berita bohong ini mereka harus ikut melawan. Jadi ini harus dilawan bersama-sama. Jangan malah ikut-ikut menyebarkan berita bohong ini," pinta Ketua KPU Arief Budiman kemarin.
Arif menandaskan bahwa KPU takkan
gentar dan akan selalu siap melawan pihak mana saja yang menyebarkan hoaks,
termasuk soal tujuh Kontainer dari China berisi surat suara yang sudah
dicoblos.
"Kami punya kewajiban membuat pemilu aman damai jujur adil. Maka jika ada ancaman dan tindakan yang mengganggu pemilu maka KPU akan melawan," teganya.
Senada dengan Arief, Komisioner KPU Pramono Ubaid Thantowi menyatakan masyarakat tak perlu takut melawan hoaks. Pram meminta tokoh publik yang ikut memviralkan hoaks turut dimintai pertanggungjawaban.
"Tokoh publik itu memberikan info yang benar kepada masyarakat, tidak berdasarkan info yang sumir lalu kemudian diviralkan, itu adalah tokoh publik yang tidak bertanggung jawab," ucapnya.
Ketua DPR Bambang Soesatyo juga menilai, upaya merusak stabilitas pertahanan, keamanan nasional (hankamnas) dan ketertiban umum masih berlanjut. "Saya berpendapat aksi penyebar hoaks ini tidak bisa ditolerir. Hoaks ini jelas-jelas ingin merusak proses persiapan pelaksanaan tahun politik 2019 ini," ujar Bambang.
Sebagai pimpinan DPR, Bambang mendesak penegak hukum untuk menindak tegas penyebar hoaks dan siapa pun yang berada di balik aksi yang brutal ini. "Kondusivitas dan stabilitas Hankamnas tidak boleh dikorbankan hanya demi syahwat politik kelompok-kelompok yang tak mampu berkompetisi dengan sehat dan fair," tegas Bambang.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan, sejak awal pihaknya berkomitmen memberantas hoaks. Karena itu, ia memastikan pelaku yang terlibat dalam kasus ini bakal diganjar hukuman berat.
"Kami punya kewajiban membuat pemilu aman damai jujur adil. Maka jika ada ancaman dan tindakan yang mengganggu pemilu maka KPU akan melawan," teganya.
Senada dengan Arief, Komisioner KPU Pramono Ubaid Thantowi menyatakan masyarakat tak perlu takut melawan hoaks. Pram meminta tokoh publik yang ikut memviralkan hoaks turut dimintai pertanggungjawaban.
"Tokoh publik itu memberikan info yang benar kepada masyarakat, tidak berdasarkan info yang sumir lalu kemudian diviralkan, itu adalah tokoh publik yang tidak bertanggung jawab," ucapnya.
Ketua DPR Bambang Soesatyo juga menilai, upaya merusak stabilitas pertahanan, keamanan nasional (hankamnas) dan ketertiban umum masih berlanjut. "Saya berpendapat aksi penyebar hoaks ini tidak bisa ditolerir. Hoaks ini jelas-jelas ingin merusak proses persiapan pelaksanaan tahun politik 2019 ini," ujar Bambang.
Sebagai pimpinan DPR, Bambang mendesak penegak hukum untuk menindak tegas penyebar hoaks dan siapa pun yang berada di balik aksi yang brutal ini. "Kondusivitas dan stabilitas Hankamnas tidak boleh dikorbankan hanya demi syahwat politik kelompok-kelompok yang tak mampu berkompetisi dengan sehat dan fair," tegas Bambang.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan, sejak awal pihaknya berkomitmen memberantas hoaks. Karena itu, ia memastikan pelaku yang terlibat dalam kasus ini bakal diganjar hukuman berat.
"Ya sejak awal Polri komitmen
memberantas berita hoaks, khusus berita hoaks tentang tujuh kontaiener kotak
suara yang sudah dicoblos, penyidik akan menerapkan pasal berlapis akan ancaman
hukuman penyebar dan yang berviralkan dapat dihukum secara berat,"
ujarnya.
Komentar saya
Untuk Berita:
Kabar hoax
adalah upaya untuk meruntuhkannya pilar pilar integrasi nasional, bayangkan
saja hanya beberapa kata yang dipelintir manis oleh penyebar hoax terkadang
membuat kita gatal untuk mengsharenya apalagi kita hanya berumur jagung saat
memakai media sosial, artinya kita masih belum paham cara menyaring berita
bohong dengan benar, minimnya minat baca penduduk indonesia menjadi tantangan
bagi komunitas anti hoax indonesia yang kini sudah mendapatkan centang biru di
halamannya yang berarti sudah resmi dan terintegritas.bahkan saat saya SMA saya
mengangkat materi cara membedakan atau menyaring berita hoax atau bohong
didalam tugas bahasa inggris, tetapi audience kurang menarik minatnya kepada
materi saya karena beratnya dan minimnya daya minat membaca. Selain itu
penyebar kabar bohong atau Hoax bisa dikategorikan sebagai kriminal dunia maya,
indonesia memiliki UUD terbaru untuk mengatur dunia permayaan khususnya untuk
penyebar dan pembuat berita bohong atau Hoax yaitu pasal 28 ayat 1 Undang
Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi "Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik," dan Pasal
45 atau 2 UU ITE berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur yang dimaksud dalam
pasal 28 ayat 1 atau ayat 2 maka dipidana penjara paling lama enam tahun dan
atau denda paling banyak Rp1 miliar. semua pasal dan UU sudah diatur dalam UU ITE yang pengertiannya
adalah UU yang mengatur tentang
informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara
umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang
melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini,
baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum
Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia
dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan
Indonesia.
Sumber:
https://www.viva.co.id/digital/digilife/850193-deretan-pasal-dan-ancaman-pidana-bagi-penyebar-hoax
https://nasional.sindonews.com/read/1368002/13/merusak-keutuhan-bangsa-hoaks-harus-dijadikan-musuh-bersama-1546640363/15
https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
https://nasional.sindonews.com/read/1368002/13/merusak-keutuhan-bangsa-hoaks-harus-dijadikan-musuh-bersama-1546640363/15
https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar